Terpidana Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu Kembalikan Kerugian Negara Ratusan Juta ke Kejari TTU

- 23 Februari 2024, 16:30 WIB
Keluarga terpidana Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu, kembalikan kerugian negara ratusan juta kepada Kejari TTU.
Keluarga terpidana Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu, kembalikan kerugian negara ratusan juta kepada Kejari TTU. /Dok. Kejari TTU/realitasttu.com

Realitasttu.com - Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dr. I Wayan Niarta menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 219.177.980.

Uang pengganti tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan keluarga ke Kejari TTU pada , Kamis, 23 Februari 2024. 

"Dengan penyerahan uang pengganti tersebut, dr. Wayan tidak perlu lagi menjalani subsider pidana penjara selama 10 bulan,"ungkap Kapala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Dr. Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus, Andrew Keya. 

Baca Juga: Tipikor Alkes RSUD Kefamenanu Tahun 2015 Dieksekusi Jaksa

Menurut Andrew, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan yang telah inkrah, sebagaimana petikan keputusan dari Mahkamah Agung yang diterima Kejari TTU pada bulan Desember 2023 lalu.

Kejari TTU baru melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti. Sementara eksekusi terhadap terpidana belum dilakukan.

"Yang bersangkutan saat ini sedang dalam keadaan sakit dan dirawat di Rumah Sakit Siloam Denpasar,"jelasnya.

Baca Juga: Mantan Bupati TTU Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu

Meskipun demikian, lanjut Andrew, terpidana bersikap kooperatif dengan menyerahkan bukti medis terkait pemeriksaan kesehatannya.

Pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan keluarga dan aparat Kejaksaan Negeri setempat untuk memastikan yang bersangkutan benar masih dalam keadaan sakit dan membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Komunikasi dan koordinasi akan terus dilakukan agar bilamana yang bersangkutan telah sembuh, pihaknya dapat mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Baca Juga: Ketiga Tersangka Kasus Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Di Kawal Menuju Rutan Kupang

Untuk diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, terdakwa dr. I Wayan Niarta dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Namun, setelah yang bersangkutan mengajukan banding, Pengadilan Tinggi memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada diri terdakwa selama 3 tahun 6 bulan.***








Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah