Gegara Miras, Tiga Pemuda Menganiaya dan Membakar Motor di Kupang, Nusa Tenggara Timur

31 Maret 2024, 07:37 WIB
Tiga Pemuda menganiaya dan membakar motor CRF milik korban. /tribratanewskupang /

Realitasttu.com - Kasus penganiayaan dan pembakaran motor terjadi di Kampung Habo Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 28 Maret 2024 diduga pengaruh minuman keras (miras).

Kasus penganiayaan dan pembakaran motor ini diduga dilakukan oleh tiga pemuda berinisial AL (20), MS (25) dan JS (20) warga Kampung Habo, Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan, terhadap korban Zet Nomeni.

Hal ini diduga dilakukan lantaran ketiga pemuda tersebut dipengaruhi minuman keras jenis Sopi. 

Baca Juga: Sadis, Seorang Anak Diduga Membunuh Ibu Kandung di Kupang, NTT

Dikutip dari Tribaratanewskupang, Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S,I.K., M.H membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Ya kejadian Kamis malam, di Desa Retraen Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang, " terangnya dikutip dari tribratanewskupang.

Lebih lanjut Kapolres Kupang menjelaskan, awalnya korban hendak kerumah paman kandungnya Oktovianus Nitu di Kampung Habo dengan menggunakan sepeda motor CRF nomor polisi DH 3511BS.

Baca Juga: Horoskop Sagitarius Hari Minggu 31 Maret 2024

Sesampainya dirumah pamannya ia memarkirkan sepeda motor di depan rumah dan tiba-tiba salah terduga pelaku AL menghampiri korban dengan membawa segelas sopi dan menawarkannya kepada korban. 

Tawaran pelaku AL ditolak lantaran korban tidak biasa minum sopi. Karena ditolak AL langsung mencaci maki korban dengan kata -kata kotor. 

Terjadilah pertengkaran mulut antara AL dan korban yang akhirnya AL menendang dada korban. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Minggu 31 Maret 2024

Melihat AL dan korban terlibat perkelahian, pelaku lain MS dan JS mendekat dan ikut mengeroyok korban. Korbanpun lari menyelamatkan diri kedalam rumah pamannya.  Saat itu juga para pelaku langsung melakukan pengrusakan dan membakar sepeda motor korban.

Atas kejadian tersebut, Kata Kapolres, korban mendatangi Polres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami akan lakukan penyelidikan sesuai dengan laporan korban dan akan melakukan upaya hukum terkait kasus tersebut, " tambah Kapolres Agung.

Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas Dalam Kamar Kost

Sementara barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF nomor Polisi DH 3411 BS sudah diamankan pihak Polres Kupang untuk dilakukan pengembangan penyelidikan guna menjerat para pelaku.***









Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: tribaratanewskupang

Tags

Terkini

Terpopuler