Kapolres TTU Berhasil Mediasi Sengketa Lahan di Insana

30 Mei 2024, 11:25 WIB
Berlangsungnya Mediasi /

Realitasttu.com - Sengketa lahan antara Maria Hilma Sako Louis, Keluarga Besar Louis dengan Frederikus Ch. A. Taolin dan Keluarga Besar Taolin, di Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dimediasi langsung oleh Kapolres TTU, AKBP Moh.Mukhson, S.H.,S.I.K.,M.H, yang berlangsung di Lopo Polsek Insana.

Lahan yang disengketakan seluas kurang lebih 4 hektar yang berlokasi di Nekenaek Rt.003 Rw.002 Desa Ainiut Kecamatan Insana Kabupaten TTU.

Persoalan tersebut terjadi sejak tahun 2015, dimana konflik antara kedua belah pihak yang dipicu oleh adanya pemakaman (kuburan) keluarga Taolin di atas lahan yang diklaim milik keluarga Louis.

Baca Juga: 20 Orang Jamaah Asal TTU Berangkat Naik Haji, Ini Pesan Bupati TTU

Segala upaya pun dilakukan untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut, baik melalui mediasi oleh tokoh adat setempat maupun melalui upaya hukum namun semua upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil yang positif dan justru semakin memperkeruh keadaan.

Setelah itu situasi kembali memanas pada saat akan dimakamkan lagi salah satu keluarga Taolin diatas lahan yang bersengketa tersebut pada hari Rabu 29 Mei 2024, sehingga menyikapi hal itu Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson, S.H.,S.I.K.,M.H. segera mengambil langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya konflik yang berkepanjangan dengan melakukan mediasi.

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson, S.H.,S.I.K.,M.H. di Lopo Polsek Insana, dengan menghadirkan kedua pihak yang bersengketa serta beberapa pihak terkait antara lain Kapolsek Insana Iptu Yohanes Puka, Camat Insana Stevanus Yohn Neonbeni, S.HUT., Dandramil Insana Kapten Inf. Dominggus Atamani Insana, Kepala Desa Ainiut serta beberapa tokoh masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Kamis 30 Mei 2024

Dalam proses mediasi yang berlangsung selama 1 jam Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson, S.H.,S.I.K.,M.H. menyampaikan beberapa hal yang perlu untuk dipahami oleh kedua belah pihak yang bersengketa antara lain pentingnya musyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan bersama guna menghindari persengketaan yang berkepanjangan yang nantinya akan berujung pada suatu pertikaian.

“Bahwa negara kita menganut hukum positif yang mana keputusan hukum dalam suatu proses peradilan adalah mutlak berdasarkan aturan perundang undangan yang berlaku dengan demikian pasti ada salah satu pihak yang dirugikan, sedangkan dengan musyawarah kita akan memperoleh kesepakatan bersama berdasarkan asas kekeluargaan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," himbau Kapolres TTU.

Upaya mediasi yang dipimpin oleh Kapolres TTU membuahkan hasil kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak dengan isi kesepakatan menjelaskan bahwa, kegiatan pemakaman oleh keluarga Taolin tetap dilaksanakan dan setelah itu tidak ada lagi kegiatan lain diatas lahan sengketa tersebut, sampai ada putusan dari lembaga peradilan serta kedua belah pihak bersedia untuk menaati dan melaksanakan segala keputusan yang telah ditetapkan oleh lembaga peradilan terkait dengan sengketa lahan tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Kamis 30 Mei 2024

Hasil kesepakatan tersebut dimuat dalam suatu Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama, dan ditandatangani diatas meterai yang disaksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak.

Kegiatan mediasi berjalan dengan aman, lancar dan tertib. Kedua belah pihak saling memaafkan dan menyampaikan terima kasi atas penyelenggaraan Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson, S.H.,S.I.K.,M.H. dalam membantu memberikan solusi terbaik bagi penyelesaian sengketa lahan terbut.***

Editor: Agustinus Abatan

Tags

Terkini

Terpopuler