Para Terduga Pelaku Penyelundupan Barang Bekas Asal Timor Leste Akan Dijerat Dengan Pasal 110 UU Perdagangan

- 20 Juni 2024, 10:36 WIB
Foto : Barang Bekas yang diselundupkan dari Timor Leste
Foto : Barang Bekas yang diselundupkan dari Timor Leste /

Realitasttu.com - Dengan adanya penyelundupan pakian bekas atau rombengan, dari Negara Tetangga Timor Leste melalui jalan tikus di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Provinsi NTT, yang berhasil diamankan pihak Pores TTU, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal yang berlaku dalam Undang-Undang perdagangan.

Kapolres TTU, AKBP Moh.Mukhson, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasubsi PIDM, Ipda Wilko Mitang mengatakan bahwa, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 110 UU nomor 7 tahun 2014.

"Pasal 110 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan berbunyi, Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," ujarnya.

Baca Juga: Polres TTU Berhasil Mengamankan Kendaraan Bus Pengangkut Barang Ilegal Asal Timor Leste

Lanjut ia menjelaskan bahwa, secara legalitas kegiatan Impor barang bekas ini dilarang oleh Pemerintah.

"Secara legalitas, kegiatan impor barang bekas ini nyatanya dilarang oleh pemerintah, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dalam Pasal 2 disebutkan, “Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelasnya.***

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah