Kadis PUPR Kupang Ditahan Kejati Karena Kasus Pemerasan, Kejati : Sudah Sering Dilakukan

- 5 Juni 2022, 11:47 WIB
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim (Simon Selly victorynews.id)
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim (Simon Selly victorynews.id) /

 

Realitasttu.com- Kepala dinas Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat (PUPR) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT),Benyamin Henky Ndapamerang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) karena kasus pemerasan, kejati sebut dalam penyidikan Kadis PUPUR sudah sering lakukan pemerasan terhadap pengusaha.

Kadis PUPR sekarang sudah ditahan di Rumah tahanan kelas II B Kupang.

Dilansir dari Victorynews.id, kasipenkum kejaksaan tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim mengatakan, penahanan Henky Ndapamerang (Kadis PUPR) dilakukan karena dalam penyidikan ia sduah melakukan pemerasan berulang kali.

Baca Juga: Kadis PUPR Kota Kupang Resmi Ditahan Penyidik Kejati NTT, Ada Apa ?

"Informasinya memang begitu dari Penyidik," katanya, Sabtu, 6 juni 2022, dikutip dari Victorynews.id

Lebih lanjut ia mengatakan , untuk sudah berapa kali ia melakukan pemerasan dirinya mengatakan itu kewenangan penyidik.

"Itu yang tau penyidik," jawabnya singkat.

Diketahui sebelumnya telah diberitakan Realitasttu.com dilansir dari Antara, Benyamin Hengky Ndapamerang Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang resmi ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Jumat,3 juni 2022.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah