Kadis PUPR Kota Kupang Resmi Ditahan Penyidik Kejati NTT, Ada Apa ?

- 4 Juni 2022, 09:31 WIB
Ilustrasi Borgol Tahanan
Ilustrasi Borgol Tahanan /

 

Realitasttu.com- Benyamin Hengky Ndapamerang Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang resmi ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Jumat,3 juni 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tingi Provinsi NTT, Abdul Hakim mengatakan, pihaknya melakukan penahan terhadap tersangka pasalnya ada unsur tindak pidana pemerasan yang melibatkan tersangka Benyamin Hengky Ndapamerang (Kadis PUPPR).

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur hari ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka karena sesuai hasil penyidikan ada unsur tindak pidana pemerasan yang melibatkan tersangka,” Kata Abdul Hakim dilansir dari Antaranews.com.

Baca Juga: Potensi Hujan Disertai Petir di NTT, BMKG Menghimbau Warga Tetap Waspada

Pada kesempatan itu Abdul Hakim menjalaskan, sebelum pihaknya (penyidik,red) melakukan penahanan terhadap tersangka, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama dua jam oleh penyidik tindak pidana khusus dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kepada tersangka saat ini ditahan di Rumah tahanan Kelas II B Kupang setelah penyidik Kejati mengantongi cukup bukti dalam melalukakan penahanan terhadap tersangka.

Dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan saat ini pihakya (Kejati) baru menahan satu tersangka yakni Kadis PUPR.

“Untuk sementara belum ada yang lainnya. Penyidik memang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus pemerasan ini ,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah