Terpidana Kasus Korupsi Puskesmas Inbate Resmi Jalani Hukuman

- 11 Juni 2022, 11:49 WIB
Foto : terpidana korupsi ketika di jatauhi hukuman
Foto : terpidana korupsi ketika di jatauhi hukuman /

 

Realitasttu.com-Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 6 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 wita, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan eksekusi putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Puskesmas Inbate.

Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Andre P.Keya.SH, Jumat, 10 Juni 2022 kepada wartawan mengatakan, eksekusi itu telah di lakukan di rutan Kupang, ketiga terpidana yakni, Thomas Johanes M Laka, Benyamin Lasakar dan Leonardus Paschalis Dias, berlangsungnya eksekusi tersebut, eksekusi dilaksanakan oleh Andrew P.Keya.SH Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Jaksa Eksekutor.

"Eksekusi pidana badan tersebut dilaksanakan karena putusan pengadilan untuk para terdakwa sudah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor karna para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan, sedangkan waktu menyatakan sikap apakah menerima atau banding telah lewat 7 Hari maka Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi atas putusan dimaksud.

"Untuk Terpidana Thomas Laka akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan Denda Rp.100 juta sub. 3 bulan, sedangkan terpidana Benyamin Lasakar akan menjalani pidana 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp.100 juta sub. 3 bulan, terpidana Pascjaliz Diaz juga akan menjalani hukuman 1 tahun dan 6 bulan serta denda 100 juta sub. 3 bulan," ujarnya.

Lanjut Andre menegaskan, mengenai Denda, Terdakwa Benyamin Lasakar melalui keluarganya telah membayarnya senilai Rp. 100.000.000. Sehingga terpidana tidak lagi menjalani subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Sedangkan untuk pidana Uang Pengganti, terpidana Benyamin Lasakar melalui keluarganya telah membayarnya senilai Rp.89.876.897,83. Sedangkan untuk terpidana Leonardus Pascalis Diaz melalui keluarganya juga telah membayar hukuman uang pengganti sebesar Rp. 5.000.000. sehingga mereka tidak lagi menjalani subsider uang pengganti.

"Terkait uang sitaan, denda dan uang pengganti segera kami setorkan ke kas negara yang totalnya sejumlah Rp.1, 2 Miliar," tegas Andrew Keya.***

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah