Realitasttu.com - Falentinus Manek, salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Propinsis Nusa Tenggara Timur (NTT) , diadukan lagi ke pimpinan DPRD TTU, buntut dari dugaan pengrusakan fasilitas umum, berupa pencabutan pipa aliran air bersih di Desa Sapaen, Kecamatan Biboki Utara.
Setelah laporan polisi di Polsek Biboki Utara yang dilaporkan masyarakat pada Minggu, 12 Juni 2022, pihak perwakilan masyarakat Desa Sapaen melayangkan lagi surat laporan kepada pimpinan DPRD setempat pada Senin, 13 Juni 2022 kemarin.
Baca Juga: Sidang I DPRD TTU, Pemda Ajukan 3 Buah Ranperda
Benyamin Sikone, perwakilan masyarakat Desa Sapaen mengatakan telah memberikan surat yang berisi laporan pengrusakan jaringan perpipaan air bersih di Desa Sapaen kepada pimpinan DPRD TTU untuk mengambil sikap terhadap oknum anggota DPRD, Falentinus Manek, yang diduga terlibat dalam peristiwa pengrusakan fasilitas umum itu.
"Saya sendiri yang antar surat itu. Saya kasi dibagian yang biasa terima surat. Disana ada pak Fabi Amuna, mereka bilang nanti baru dong kasinaik ke meja pimpinan dewan," ujar Benyamin, Selasa 14 Juni 2022.