Realitasttu.com - Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati Kemarin, Senin 20 Juni 2022, memimpin persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Randi Badjideh atas pembunuhan ibu dan Anak (Astrid dan Lael ) yang terjadi pada 28 Agustus 2021 lalu.
Dalam pemerikasaan tersebut majelis hakim menemukan fakta-fakta baru terkait pembunuhan Astrid dan Lael di Penkase Kota Kupang.
Dikutip dari sumbatimur.victorinews.id dari viktorinews.id dengan judul "Cekikan Berantai di Mobil Rush Tewaskan Astrid dan Lael", Selasa 21 juni 2022, ada pengungkapan fakta-fakta baru yang diungkapkan oleh terdakwa Randi saat diambil keterangannya dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Baca Juga: Tiga Belas Terowongan Di Rampung Untuk Kereta Cepat
Dalam sidang itu, terdakwa sendiri mengakui kesalahannya terhadap mantan kekasih atas perbuatannya yang menewaskan Astrid dan Lael.
Randi pun menyampaikan penyesalannya yang telah dilakukannya tehadap mantan kekasih dan anaknya hingga menitikkan air mata.
Lanjut Randi, peristiwa meninggalnya Astrid dan Lael itu bermula saat dirinya menjemput kedua korban di Kosan Bayu menggunakan mobil Rush dan berkeliling di Kota Kupang, hingga ke Oelamasi, Ibukota Kabupaten Kupang, Jumat 27 Agustus 2021.