Tim Kuasa Hukum Almarhum Siprianus Kosat Lasi Gugat Praperadilan Polres TTU

- 11 Juli 2022, 11:29 WIB
Foto : Tim Kuasa Hukum serta keluarga almarhum siprianus
Foto : Tim Kuasa Hukum serta keluarga almarhum siprianus /

Realitasttu.com - Pihak Kuasa Hukum keluarga almarhum Siprianus Kosat Lasi, mantan Sekertaris Desa Oenak, kecamatan Noemuti kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait dugaan meninggal tidak wajar pada 16 Juli 2019 lalu, akhirnya menggugat Praperadilan Polres TTU ke Pengadilan Negeri Kelas II Kefamenanu.

Gugatan Praperadilan oleh Pihak Kuasa Hukum itu dilakukan karena Polres TTU menghentikan penyelidikan atas kasus kematian Siprianus Lasi Kosat yang awalnya dilaporkan meninggal akibat mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Kecamatan Noemuti.

Enam Kuasa Hukum yang mendampingi keluarga korban merupakan Advokat dari Kantor Advokat Amos Aleksander Lafu dan rekan, yakni Amos Aleksander Lafu, SH., MH., (Ketua Tim), Obednego A. R Djami, SH., MH., Egiardus Bana, SH., MH., Elsiany W. Saleh Adu, SH., Swastika Pradini Hakim, SH., MH., dan Paulo Christanto, SH.

Baca Juga: Bank NTT Akan Bagi-bagi Hadiah Menyambut HUT ke 60

Ketua tim Kuasa Hukum korban, Amos Aleksander Lafu, SH., MH., kepada wartawan mengatakan, gugatan Praperadilan itu dilakukan atas ketidakpuasaan keluarga korban atas penghentian penyelidikan terhadap kasus yang dinilai ada banyak kejanggalan seperti fakta adanya laporan baru bahwa korban meninggal usai menabrak salah satu pejalan kaki di lokasi kejadian.

" Ada beberapa kejanggalan yang diketahui dari sejumlah saksi dan pihak keluarga bahwa awalnya korban dilaporkan mengalami laka tunggal oleh salah satu saksi atas nama Maksimus Laka dan sudah membuat laporan resmi di Polsek Noemuti, " ungkap Amos Aleksander Lafu, SH., MH., kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menegaskan, Wajib Jalankan Protokol Kesehatan Selama Negeri Ini Masih Terpapar Covid

Lanjut Amos mengatakan, pihak keluarga juga merasa ada kejanggalan lain dalam proses penyelidikan, dimana berubah lagi fakta bahwa korban bukan mengalami kecelakaan tunggal namun menabrak salah satu saksi atas nama Alexandro Defio Kaesmuti.

" Satu kejanggalan, bahwa Maksimus Laka yang membuat Laporan di Polsek Noemuti tentang laka tunggal justru tidak berada di Lokasi Kejadian, sehingga menjadi pertanyaan bagi keluarga bagaimana dia bisa tau bahwa korban alami laka tunggal, " tuturnya.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah