Kejari Tangerang Selatan Telah Tetapkan Mantan Kepsek SMPN 17 Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana PIP

- 12 Juli 2022, 10:57 WIB
Ilustrasi korupsi/pixabay
Ilustrasi korupsi/pixabay /

Realitasttu.com - Dunia Pendidikan Indonesia harus merefleksi kembali. Mantan Kepala Sekolah di sekolah menengah pertama negeri 17 kota Tangerang Selatan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana program Indonesia pintar (PIP).

Dikutip dari seputartangsel.com, Mantan Kepsek SMPN 17 Tangsel, Ir. H. Drs. Marhaen Nusantar, M.Pd. ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri Tangerang Selatan pada 11 Juli 2022.

Marhaen menjadi tersangka karena diduga korupsi dana PIP pada SMPN 17 Tangsel yang dananya bersumber dari DIPA pusat layanan pembiayaan pendidukan (Puslapdik) tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Pengemudi Taksi Online di Amankan Polisi Karena Bawa Kabur Barang Penumpang

Mengenai tindakan itu negara diperkirakan mengalami kerugian sampai 699 juta rupiah.

Ketika mengadakan jumpa pers Kejari Tangerang Selatan yang diwakili Aliansyah SH.MH.pada 11 Juli 2022, Marhaen saat ini sudah ditahan dua puluh hari kedepan.

“Telah dilakukan penahanan selama dua puluh hari di Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang. Penahanannya mulai hari ini,” kata Aliansyah seperti dikutip SeputarTangsel.com dari laman Kejari Tangsel.

Baca Juga: Terkait Penembakan Ajudan Kadiv Propam, Ini Penjelasannya

Mantan kepsek SMPN 17 Tangsel tersebut diketahui melakukan penarikan dana PIP yang ditujukan bagi siswa-siswi penerima secara ilegal.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: Seputartangsel.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah