Realitasttu.com - Pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan pengedar obat yang tidak memiliki izin edar.
Peredaran ratusan butir obat itu di terjadi di Wilayah Kabupaten Lebak.
Obat yang tidak memiliki izin edar itu dilakukan oleh pelaku berinisial WS (20) laki-laki , Warga Kelurahan Cijoro Lebak Kec. Rangkasbitung.
Baca Juga: Ini Penyebab Intensif Kartu Prakerja Gelombang ke 36 Bisa Gagal Cair
Pelaku diamankan di pinggir jalan yang berada di Jl. Siliwangi Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar.
Selain itu polisi juga berhasil mengamankan ratusan butir obat jenis tramadol dan hexymer warna kuning.
Dikutip dari PMJ News Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan kejadian tersebut.