Realitasttu.com - Terdakwa pembunuhan atas korban Astri (Ibu) dan Lael (Anak), di Kupang Nusa Tenggara Timur dituntut hukum mati.
Terdakwa Randi Badjideh dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan Kasus pembunuhan Astri dan anaknya Lael.
Dikutip dari Victory News.id, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Juli 2022 siang Wita.
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Kota Kupang Herry C Franklin dan Siska Marpaun, Randi Badjideh dituntut Hukuman Mati karena membunuh Astri dan Lael secara berencana.
Baca Juga: Terdakwa Pencabulan Santriwati Didakwa Pasal Berlapis
"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael," kataJPU dikutip Realitasttu.com dari Victory News.id
Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniarti didampingi Hakim Anggota Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, Murthada Moh Mberu, dan Florence Katerina.
Disclaimer Sebelumnya berita ini telah tayang di Victory News.id dengan judul "Randi Badjideh Dituntut Hukuman Mati, JPU: Randi Bunuh Astri dan Lael Secara Berencana". ***