Sodomi Bocah 7 Tahun Sampai Meninggal, Marcelo Dijatuhi Hukuman Penjara 18 Tahun

- 21 Juli 2022, 07:58 WIB
Kantor Pengadilan Negeri Ambon / Saba cirebon
Kantor Pengadilan Negeri Ambon / Saba cirebon /

 

Realitasttu.com - Marcelo (23) Terdakwa sodomi bocah berusia 7 tahun hingga meninggal dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Dikatakan, terdakwa dijatuhi hukuman atas perbuatannya terhadap bocah berusia 7 tahun yang meninggal akibat perlakuan bejat sodomi.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata hakim PN, Wilson Shriver dalam persidangan di Ambon, Maluku, Rabu 20 Juli 2022 dikutip Realitasttu.com dari Saba Cirebon melansir dari Antara dengan judul Hakim Jatuhkan Hukuman pada Pria yang Sodomi Bocah sampai Meninggal.

Baca Juga: Netizen Protes Kominfo terkait Kebijakan Pendaftaran PSE dan Ancam Blokir Aplikasi

Dikatakan, terdakwa juga dihukum dengan penjara selama 18 tahun membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan terdakwa dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena perbuatannya telah mengakibatkan korban meninggal dunia.

Adapun yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca Juga: NIK KTP Jadi NPWP, Simak Ini Penjelasan Kemenkeu

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Saba Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah