Akibat Membeli HP Curian Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara

- 23 Juli 2022, 06:39 WIB
Ilustrasi handphone/Agus Realitas TTU
Ilustrasi handphone/Agus Realitas TTU /

Realitasttu.com - Akibat membeli Handphone (HP) hasil curian dengan harga 200 ribu, OG yang berumur 34 tahun, warga kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya digiring ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.

Dikutip dari pmjnews.com, Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan kronologis awal kejadian.

"Awalnya pada Kamis (26/05) sekira jam 01.00 Wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Lsek Tigaraksa dengan kerugian korban berupa uang sebesar Rp.53.450.000 dan 4 unit handphone yaitu 1 unit handphone merk Vivo Y12S warna Phantom Black, 1 unit handphone merk Infinix Smart 5 warna ocean wave, 1 unit handphone merk Realme C20 warna biru danau dan 1 unit handphone merk Oppo A37 warna emas," tutur Hengki.

Baca Juga: Horoskop Pisces Hari Sabtu, 23 Juli 2022

Menanggapi peristiwa itu anggota Unit Reskrim Polsek Tigaraksa melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi dari para saksi, didapatkan hasil bahwa 1 unit handphone merk Vivo Y12S milik korban pencurian terdeteksi di wilayah Tasikmalaya Jawa Barat dengan nomor provider lain,” tambah Hengki.

Seterusnya lewat dasar hasil informasi itu pada Selasa 19 Juli 2022 anggota Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berangkat menuju Tasikmalaya.

Baca Juga: Horoskop Capricorn Hari Sabtu, 23 Juli 2022

"Setelah mendapatkan posisi pelaku yang memegang 1 unit handphone merek Vivo Y12S tersebut, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berhasil menangkap OG di Ds. Muncang, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya Jawa Barat pada Selasa (19/07) berikut dengan barang bukti berupa 1 unit handphone merk VIVO Y12S tanpa dus," jelas Hengki.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah