Kejari TTU Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi RSUD di Rutan Anak Air Padang

- 27 Juli 2022, 14:28 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) di Rumah Tahanan Negara Anak Air Padang/ Selasa , 26 Juli 2022/ Dok. Kejari TTU
Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) di Rumah Tahanan Negara Anak Air Padang/ Selasa , 26 Juli 2022/ Dok. Kejari TTU /

Roberth menuturkan, "atas kasus ini para tersangka disangkakan melanggar Kesatu pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat 1 Ke-KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JO. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," Jelas Robert. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah