Kejari TTU Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi RSUD di Rutan Anak Air Padang

- 27 Juli 2022, 14:28 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) di Rumah Tahanan Negara Anak Air Padang/ Selasa , 26 Juli 2022/ Dok. Kejari TTU
Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) di Rumah Tahanan Negara Anak Air Padang/ Selasa , 26 Juli 2022/ Dok. Kejari TTU /

 

Realitasttu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) di Rumah Tahanan Negara Anak Air Padang, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, pada Selasa, 26 Juli 2022.

Tersangka korupsi alkes Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yakni tersangka Ferry Oktaviano dan tersangka Iswandi Ilyas.

Penyerahan tahap II bagi dua tersangka ini dilakukan, karena keduanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara TPK Pengadaan Alat Kesehatan ICU Non E- Katalog, Neonatal Non E- Katalog, Maternal Non E-Katalog tahun 2015 di RSUD Kefamenanu.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Tokyo

Kepala Kejakasaan negeri (Kajari) TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH, mengatakan, pelaksanaan penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari TTU Andrew P. Keya, SH selaku Penyidik dan S . Hendrik Tiip, SH selaku Jaksa Penuntut Umum.

Menurutnya, pada saat pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, para tersangka di dampingi Penasihat Hukum mereka, Nisfatin Jumadil, SH.

Baca Juga: Dari Beijing, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Melanjutkan Kunjungan ke Tokyo

Lebih lanjut Roberth menambahkan, para tersangka tidak dilakukan penahanan karena saat ini tersangka Fery Oktaviano sedang menjalani pidana Penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, sedangkan tersangka Iswandi Ilyas sedang menjalani pidana penjara selama 10 Tahun dalam perkara pengadaan Alkes di Kota Padang.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x