Dua Orang Pelaku Judi di Serang Ditangkap Polisi

- 10 Agustus 2022, 07:39 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku judi/pixabay
Ilustrasi penangkapan pelaku judi/pixabay /

Realitasttu.com - Dua orang tersangka terkait tindak pidana perjudian di kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten ditangkap Satreskrim Polresta Kota pada Jumat 5 Agustus 2022 malam, sekitar pukul 20.30 Wib.

Dikutip dari pmjnews.com, Pengungkapan Kasus judi ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat ungkap Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

"Ungkap kasus ini bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di lingkungannya ada lokasi yang dijadikan tempat perjudian jenis togel," kata David pada Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Horoskop Pisces Hari Selasa, 9 Agustus 2022

Dari laporan itu Tim Satreskrim Polresta Serang Kota merespon dan langsung menuju ke TKP dan menangkap dua pelaku judi togel, kedua pelaku judi itu berinisial SS (34) dan NS (46).

"Setalah menuju ke TKP petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku judi togel yakni SS dan NS. Saat itu NS sedang merekap pasangan menggunakan handphone di depan kontrakanya," kata David.

Seterusnya melalui keterangan NS petugas berhasil menangkap SS.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Atas Kasus Kematian Brigadir J

"Dari keterangan NS didapatkan informasi jika ia menyetorkan dana togel ke SS. Kemudian petugas berhasil mengamankan SS di Pasar Rau saat sedang menunggu setoran dari NS," jelas David.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah