Pengedar Obat Tanpa Ijin Berhasil Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

- 23 Agustus 2022, 07:33 WIB
Ilustrasi obat/pixabay
Ilustrasi obat/pixabay /

Realitasttu.com - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan ratusan butir obat tanpa ijin edar.

Dikutip dari pmjnews.com, Sementara itu kedua pria pelaku yakni WH (19) dan SD (25) pengedar berhasil diamankan pada Selasa 16 Agustus 2022 di Jalan Raya Pasar Malingping, Kampung Polotot, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Dokter Forensik Umumkan Hasil Autopsi Kedua Brigadir J, Ada 5 Luka Tembakan Masuk dan 4 Luka Tembakan Keluar

"Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua orang Pelaku pengedar yaitu WH (19) dan SD (25) di Jalan Raya Pasar Malingping Kampung Polotot Desa Sukaraja Kecamatan Malingping," ujar Malik, hari ini Senin, 22 Agustus 2022.

Petugas berhasil mengamankan 37 butir obat jenis Tramadol HCL, 240 butir obat jenis hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 125 ribu, 1 unit handphone merk infinix warna biru,1 unit handphone merk Samsung warna biru dari kedua orang itu.

Baca Juga: Horoskop Pisces Hari Selasa, 23 Agustus 2022

Malik mengatakan penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," lanjut Malik.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah