Surya Darmadi Akan Segera Menjalani Persidangan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

- 1 September 2022, 05:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa) /

Realitasttu.com - Berkas Perkara, Barang Bukti dan tersangka Surya Darmadi telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dengan penyerahan ini, tersangka Surya Darmadi akan segera menjalani persidangan.

Dikutip dari pmjnews.com, "Pada hari ini kita telah melaksanakan tahap II, dan perkara tersebut telah di P-21 tanggal 30 Agustus 2022, atas nama tersangka SD di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu, 31 Agustus 2022.

Selain itu, lanjut Ketut, tersangka lainnya yang segera disidang dalam kasus ini adalah Raja Thamsir Rachman. Thamsir merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.

Baca Juga: Horoskop Aries Hari Kamis, 1 September 2022

"Hari ini telah dilaksanakan tahap II atas nama tersangka RTR di Kejaksaan Negeri Pekanbaru," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan total kerugian negara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu mencapai Rp104,1 triliun. Diketahui, temuan awal disampaikan sebesar Rp78 triliun.

Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah mengatakan bertambahnya angka kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Eks Kapolres Bandara Soetta Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

"Hasil perhitungan dari ahli auditor kerugian negara sebesar Rp4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun, sehingga ada perubahan dari temuan awal Rp78 triliun," ungkap Febri dalam konferensi pers, Selasa, 30 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah