Realitasttu.com - Empat Pria yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, berhasil diamankan Polresta Tangerang Polda Banten. Keempat Pria itu adalah R, RI, JW, PR.
Dikutip dari pmjnews.com, Keempat tersangka itu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Hal ini disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.
"Tersangka R dan RI dibekuk di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Tersangka JW ditangkap di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear dan tersangka PR ditangkap di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang," kata Romdhon pada Jumat, 2 September 2022.
Baca Juga: BBM Naik, BEM IPB : Jelas Mengkhianati Rakyat
"Para tersangka adalah para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus, membeli BBM bersubsidi dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian BBM bersubsidi itu dijual kembali ke pedagang eceran dengan harga di atas harga resmi," tutur Romdhon.
Petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan para tersangka.
"Barang bukti yang diamankan berupa BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 2,5 ton, 2 unit mobil pick up yang mudah dimodifikasi untuk pengisian BBM serta 2 unit sepeda motor," sambung Romdhon.
Baca Juga: BBM Harga Naik, Buruh Tuntut Upah Dinaikan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 22 Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***