"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 September 2022 lalu.
"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik direktorat tindak pidana umum badan reserse kriminal polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," sambungnya.***
Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com, dengan judul "Kejagung Segera Kembalikan Berkas Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri"
https://pmjnews.com/article/detail/46297/kejagung-segera-kembalikan-berkas-putri-candrawathi-ke-bareskrim-polri