Berkas Perkara Putri Candrawathi akan dikembalikan Kejagung ke Bareskrim Polri

- 6 September 2022, 06:00 WIB
Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Foto:PMJ News/Istimewa)
Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Foto:PMJ News/Istimewa) /

Realitasttu.com - Berkas Perkara Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J, akan dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada penyidik Bareskrim Polri. Kejagung menilai berkas perkara istri Ferdy Sambo ini belum lengkap.

Dikutip dari pmjnews.com, "Rencananya pekan ini (berkas perkara Putri Candrawathi) P-19," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin, 5 September 2022.

Diketahui, Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8). Dari hasil analisis jaksa peneliti, pada Kamis (1/9) berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.

Baca Juga: Ucap Kata SARA Kepada Presiden, Mahasiswa UNG Diperiksa Polisi

Berikutnya berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," ungkapnya.

Dikabarkan sebelumnya, berkas empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikembalikan Jampidum Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Berikut Beberapa Merk Motor Listrik dan Harga Jualnya, pasca Naiknya Harga BBM

Kejagung menilai berkas tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materiil masih kurang.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x