Realitasttu.com - Tersangka judi online yang berjumlah dua orang meminta pendampingan hukum, pada Selasa, 6 September 2022, kedua tersangka ini berinisial DMT alias T dan SSA alias S.
Dari dalam jeruji besi sel tahanan Polres Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Menunjukkan Viktor Manbait SH Advokat dari Lakmas Cendana Wangi NTT dan Advokat Dyonosius RB
Opat, SH sebagai pendamping hukum kedua tersangka.
Kedua tersangka diduga melakukan judi online pada tanggal 22 Agutus 2022 di desa haekto. Dengan pasal sangkaan 303 ayat ke I KUHP jo pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. DMT alias T di tahan dengan surat perintah penahanan nomor SP. Han/37/VIII/2022/REskrim tertanggal 21 Agustus 2022 samaoai dengan 20 September 2022,Sedsngal SSA ditahan dengan surat perintah penahanan nomor SP. Hqn/38/VIII/2022/Reskrim tetanggql 25 Agustus 2022 SD 13 September 2022.
Dalam surat kuasa itu kedua tersangka memberikan kuasa kepada kedua Advokat tersebut untuk mendampingi dan membela kepentingan hukumnya.
Mulai dari Pada proses penyidikan di kepolisian, pemeriksaan di tingkat kejaksaan dan dalam persidangan di pengadilan nanti.
Maupun upaya hukum lainnya seperti langkah hukum praperadilan atas penetapan mereka dan penahananan mereka di sel tahanan polres ttu sebagai tersangka judi online.
Baca Juga: Dugaan Tiga Kapolda Terlibat Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Timsus Dalami Informasi Tersebut
Melalui Permintaan kedua tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum, pada hari ini Selasa, 6 September 2022 pada pukul 11.00 Wita, kedua pendamping hukum ini bersama istri kedua tersangka untuk menandatangani surat kuasa.***