Mantan Gubernur Banten Bebas Bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang

- 7 September 2022, 11:11 WIB
/

Realitasttu.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang. Hal ini dibenarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dikutip dari antaranews.com, "Betul  hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Selasa.

Walaupun medapatkan bebas bersyarat, Ratu Atut diwajibkan mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sampai dengan 8 Juli 2026.

Baca Juga: Polres Belu Dinilai Diamkan Kasus Dugaan Penipuan Oknum ASN

Yang bersangkutan juga tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum dan khusus Selama mengikuti program bimbingan.

Ia menegaskan apabila Ratu Atut melakukan pelanggaran maka program pembebasan bersyarat yang diajukan-nya akan dicabut dan kembali menjalani sisa pidana di dalam lapas.

Terpisah, Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan program reintegrasi, yakni berupa pembebasan bersyarat mulai Selasa ini.

Baca Juga: Horoskop Pisces Hari Rabu, 7 September 2022

"Benar, bawah Ratu Atut hari ini mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan berysarat," kata Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti melalui pesan whatsapp yang diterima di Tangerang, Selasa.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah