Kurang Lebih 43 JPU Ditunjuk Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 13 September 2022, 11:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa) /

Realitasttu.com - Perkara Kasus menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, kurang lebih 43 jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani kasus tersebut.

Dikutip dari pmjnews.com, Tersangka obstruction of justice, adalah Ferdy Sambo bersama enam Polisi lainnya.

"Jampidsus Kejagung  telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin,12 September 2022.

Baca Juga: 4 Tahun Diduduki Penjabat, Bupati Juandi Resmi Lantik Frans Fay Jadi Sekda TTU Definitif

Adapun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sudah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.  

Baca Juga: Kemenkes Melaporkan Konfirmasi Positif Covid-19 di Tanah Air Bertambah

Dalam surat tersebut dijelaskan, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tujuh orang tersangka selain Ferdy Sambo yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.  

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah