Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka Dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, 5 Tersangka Anggota Aktif

- 16 Oktober 2022, 18:56 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menggelar konferensi pers ungkap kasus narkotika yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menggelar konferensi pers ungkap kasus narkotika yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

 

Realitasttu.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka
terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.

Kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu melibatkan Kapolda Sumatera Barat yang hendak menjadi Kapolda Jawa Timur yakni Irjen Pol Teddy Minahasa.

Penetapan 11 tersangka itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Pemeriksaan Irjen Teddy Ditunda, Simak Ini Alasannya

"Total ada 11 tersangka," katanya dikutip Realitasttu.com dari Antara.

Dari 11 tersangka itu Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, 5 tersangka merupakan anggota aktif Polri.

Kelima tersangka anggota aktif Polri itu yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya merupakan warga sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah