Diduga Lakukan Korupsi, Empat Orang Berhasil Diamankan Polisi di Mataram

- 17 Oktober 2022, 05:00 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK dan jajarannya. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK dan jajarannya. (Foto: PMJ News) /

Baca Juga: Horoskop Capricorn Hari Senin, 17 Oktober 2022

"Jadi ASN ini sempat menakuti korban, dengan mengatakan bila tidak membayar sewa sejumlah itu nanti pada saat ada pembangunan/relokasi tidak bisa mendapat hak ganti rugi. Akhirnya korban mau membayar sewa tersebut,"jelasnya.

Saat Korban (M) menyerahkan uang 30 juta rupiah tersebut kepada Kepala UPTD Pasar itulah kegiatan OTT dilakukan oleh Unit Tipidkor sekitar pukul 9:30 wita (07/10).

"Sebelumnya, pada tanggal (03/10/2022) kepala UPTD Pasar tersebut telah menerima uang sewa dari korban lainnya (Y) sebesar 15 Juta rupiah. Sehingga pada saat OTT uang yang diamankan 45 juta rupiah," jelas Artanto.

Atas peristiwa ini maka pada 11 Oktober 2022 tim Tipidkor mengumpulkan bukti-bukti dengan melakukan penggeledahan terhadap ruang Kepala UPTD Pasar dan Bendahara Disperindag Kota Mataram, dan telah memeriksa 7 orang saksi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh baik dari saksi maupun hasil penggeledahan di Disperindag, Penyidik Tipidkor Reskirim Polresta Mataram menyatakan telah cukup bukti untuk pelaku ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi Tersangka.

"Saat ini ASN tersebut sudah di tetapkan Tersangka dan tahan di Rutan Mapolresta Mataram sambil menunggu penyidik melengkapi berkas perkara dan segera  mengirimkan berkas perkara ke JOU untuk diteliti,"kata Artanto.

"Begitu pula dengan bukti-bukti baik berupa Uang tunai tersebut maupun berkas-berkas lain yang dibutuhkan sudah diamankan,"tambah Artanto.

Sesuai Pasal 12 Huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001,  maka tersangka AK diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.***

Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com, dengan judul "Terjaring OTT, Seorang ASN di Mataram Ditetapkan Tersangka"

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah