Realitasttu.com - Proses persidangan perdana perkara perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan selesai dijalani terdakwa Arif Rachman Arifin.
Dikutip dari pmjnews.com, Pihak Arif meminta waktu selama dua minggu untuk menyusun eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan, usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa.
“Setelah mendengar dakwaan yang telah dibacakan tadi, kami membutuhkan waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut, mengingat ada beberapa hal yang perlu disampaikan. Untuk itu, kami mohon waktu dua minggu untuk eksepsi,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu,19 Oktober 2022.
Baca Juga: Horoskop Cancer Hari Rabu 19 Oktober 2022
Hakim ketua Ahmad Suhel tidak langsung mengabulkan permohonan dari pihak Arif, melainkan memberi waktu selama seminggu menyusun eksepsi untuk agenda sidang selanjutnya pada Jumat, 28 Oktober 2022 mendatang.
“Baik, untuk eksepsi hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2022, silakan pergunakan untuk menyusun eksepsi,” kata hakim Ahmad.***
Baca Juga: Pelayanan Obor Mas di TTU Dinilai Mengecewakan, Anggota Sambangi Kantor Minta Mengundurkan Diri
Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com, dengan judul "Ajukan Eksepsi, Sidang Arif Rachman Arifin Dilanjutkan Minggu Depan"
https://pmjnews.com/article/detail/47799/ajukan-eksepsi-sidang-arif-rachman-arifin-dilanjutkan-minggu-depan