Persidangan Kuat Ma'ruf Sempat Diskorsing Tiga Jam untuk Tanggapan Eksepsi

- 21 Oktober 2022, 07:00 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf berjalan ke ruang sidang PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Terdakwa Kuat Ma'ruf berjalan ke ruang sidang PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar) /

Realitasttu.com - Setelah diskorsing selama tiga jam oleh Majelis Hakim untuk tanggapan eksepsi dari pihak terdakwa Kuat Ma'ruf, persidangan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dilanjutkan kembali.

Dikutip dari pmjnews.com, Pada tanggapannya, Jaksa Meminta hakim untuk menolak eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'ruf atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan pada hari Kamis, 20 Oktober 2022.

“Kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini, memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut, Satu, menyatakan menolak nota keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma’ruf untuk keseluruhan,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Ramalan Bintang Gemini Hari Jumat 21 Oktober 2022

Surat dakwaan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf Jaksa menyebut sudah disusun dengan lengkap serta memenuhi syarat Formil dan materil.

“Penuntut Umum berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materil dari surat dakwaan,” jelasnya.***

Baca Juga: Horoskop Taurus Hari Jumat 21 Oktober 2022

Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com, dengan judul "Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kuat Ma’ruf"

https://pmjnews.com/article/detail/47839/jaksa-minta-hakim-tolak-eksepsi-terdakwa-kuat-ma-ruf

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah