Polri : Adanya Tersangka Baru Pada Kasus Kanjuruhan

- 31 Oktober 2022, 09:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: PMJ News)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: PMJ News) /

Realitasttu.com - Kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang masih diselidiki Polri, pada kasus ini Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru.

Dikutip dari pmjnews.com, "Ada (potensi tersangka baru)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Meski demikian, Dedi belum merinci secara pasti identitas tersangka baru tersebut. Ia mengatakan tersangka itu akan dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.

"(Masih) nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. Sama (sangkaan pasal), dikenakan juga selain 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022," tuturnya.

Baca Juga: Horoskop Taurus Hari Senin, 31 Oktober 2022

Diberitakan sebelumnya, Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Dedi, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Horoskop Aries Hari Senin, 31 Oktober 2022

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah