Penyidik Bareskrim Telah Periksa 3 Perusahaan Berkaitan Dengan Produksi Obat Sirup

- 1 November 2022, 11:00 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto. (Foto: Dok Net)
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto. (Foto: Dok Net) /

Realitasttu.com - Penyidik sudah memeriksa tiga perusahaan berkaitan dengan produksi obat sirup yang diduga lalai sampai menimbulkan kasus gagal ginjal. Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.

Dikutip dari pmjnews com, Walaupun demikian, penyidik belum mengarah terhadap penetapan tersangka.

“Ada tiga. Sementara ini kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa,” ungkap Pipit, kepada awak media, hari ini Senin, 31 Oktober 2022.

Masih dari keterangannya, dua perusahaan yang diperiksa tersebut awalnya ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lantaran diduga melakukan kelalaian.

Sementara itu, Bareskrim menangani satu perusahaan farmasi lainnya.

Baca Juga: Seorang Bocah di TTU Ditemukan Tak Bernyawa di Kali, Diduga Terseret Banjir

“Ya betul satu perusahaan tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya, kan kita harus dalami juga. Mohon sabar ya, pasti dapat nih nanti kita transparan,” tuturnya.

Tentu, penyidik masih mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan perusahaan itu. Alasannya, penyidik harus melengkapi pembuktian untuk memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Nanti Insya Allah bahwa kita mau menginvestasikan bukan hanya mengejar unsur pidana, baik kelalaian atau kesengajaan. Nanti pasti kita akan ungkap,” ujarnya.  

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah