Kasus Berdendang Bergoyang, Polisi Tetapkan Tersangka

- 7 November 2022, 11:00 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. (Foto: PMJ News)
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. (Foto: PMJ News) /

Realitasttu.com - Dua orang ditetapkan Polisi sebagai tersangka pada kasus ricuhnya festival musik berdendang bergoyang, yang menyebabkan sejumlah penonton pingsan dalam konser tersebut.

Dikutip dari pmjnews.com, “Sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Sabtu, 5 November 2022.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berisinial HA dan DP, yang merupakan penanggung jawab acara dan direktur. Hal ini disampaikan Komarudin.

Baca Juga: Pramudi Berusaha Mundurkan Bus ke Posisi Aman Ketika Terjebak di Lintasan KA Halimun

“Dua tersangka inisial HA dan DP,” ucapnya.

“DP direktur,” tambahnya.

Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 360 Ayat 2 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.***

Baca Juga: Simak Ini Cara Cek Penerima Bantuan Set Top Box Gratis Secara Online

Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com, dengan judul "Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Kasus ‘Berdendang Bergoyang’"

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah