Berulah Rusaki Kios, Salah Satu Pemuda di Kota Kupang, NTT Diringkus Polisi

- 8 November 2022, 17:13 WIB
Pemuda yang berinisial HSDP (25), warga RT05/RW02, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang berhasil diringkus di kediamannya pada Senin (7/11/2022) kemarin. (victorynews.id/Yapi Manuleus)
Pemuda yang berinisial HSDP (25), warga RT05/RW02, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang berhasil diringkus di kediamannya pada Senin (7/11/2022) kemarin. (victorynews.id/Yapi Manuleus) /

 

Realitasttu.com - Salah satu Pemuda berinisial HSDP (25), warga RT05/RW02, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, diringkus Aparat Kepolisian.

HSDP diringkus Unit Jatanras Polresta Kupang Kota karena merusak salah satu kios milik warga di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang 2 November 2022.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pelaku diringkus di kediamannya pada Senin, 7 November 2022, setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Baca Juga: Tegas, Anggota DPR RI Minta Aparat Tangkap Pemodal yang Mendalangi Pertambangan Ilegal di Indonesia

"Kemarin kita monitor yang bersangkutan sudah ada di Kupang, sehingga kita kordinasi dengan keluarganya maka kita langsung lakukan penangkapan di rumahnya," kata Krisna dikutip realitasttu.com dari VictoryNews.id.

"Yang bersangkutan kita sudah lakukan pemeriksaan dan langsung kita lakukan penahanan," katanya.

Lebih lanjut Krisna mejelaskan, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan dalam pengaruh minuman keras dan memaksa pemilik kios (warung) untuk memberikan rokok sesuai yang diinginkan.

Baca Juga: 10 Juta Dosis Vaksin Produksi Dalam Negeri Mulai Disuntikan Kepada Masyarakat

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x