Berulah Rusaki Kios, Salah Satu Pemuda di Kota Kupang, NTT Diringkus Polisi

- 8 November 2022, 17:13 WIB
Pemuda yang berinisial HSDP (25), warga RT05/RW02, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang berhasil diringkus di kediamannya pada Senin (7/11/2022) kemarin. (victorynews.id/Yapi Manuleus)
Pemuda yang berinisial HSDP (25), warga RT05/RW02, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang berhasil diringkus di kediamannya pada Senin (7/11/2022) kemarin. (victorynews.id/Yapi Manuleus) /

Namun karena tidak diberikan maka yang bersangkutan mengrusaki kios milik warga tersebut.

"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," jelasnya.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pemuda nekat mengrusaki kios milik salah satu warga.

Baca Juga: Cegah Serangan Cyber Dilakukan Aparat Keamanan Dalam KTT G20

Pemuda itu tampak mengrusaki beberapa telur yang ada di dalam kios itu.

Video itu sempat viral pada tanggal 3 hingga 4 November 2022 kemarin.

Disclaimer, Sebelumnya berita ini telah tayang di VictoryNews.id dengan judul : Pelaku Pengrusakan Kios di Kelurahan TDM, Kota Kupang Diringkus Jatanras Polresta Kupang.***

 

 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x