Namun karena tidak diberikan maka yang bersangkutan mengrusaki kios milik warga tersebut.
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pemuda nekat mengrusaki kios milik salah satu warga.
Baca Juga: Cegah Serangan Cyber Dilakukan Aparat Keamanan Dalam KTT G20
Pemuda itu tampak mengrusaki beberapa telur yang ada di dalam kios itu.
Video itu sempat viral pada tanggal 3 hingga 4 November 2022 kemarin.
Disclaimer, Sebelumnya berita ini telah tayang di VictoryNews.id dengan judul : Pelaku Pengrusakan Kios di Kelurahan TDM, Kota Kupang Diringkus Jatanras Polresta Kupang.***