Polres TTU Tangkap Terduga Perekrut Tenaga Kerja Ilegal

- 10 Juni 2023, 00:00 WIB
Polres TTU tangkap terduga pelaku yang hendak mengirim tenaga kerja tidak sesuai prosedur atau ilegal ke Palangkaraya, Kalimantan Timur.
Polres TTU tangkap terduga pelaku yang hendak mengirim tenaga kerja tidak sesuai prosedur atau ilegal ke Palangkaraya, Kalimantan Timur. /Fridus Ciompah /Realitasttu.com

 

Realitasttu.com - Salah satu warga Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU, berinisial ALT (27) ditangkap aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Utara.

ALT ditangkap Satreskrim Polres TTU, di Desa Oekopa, lantaran diduga melakukan perekrutan tenaga kerja sebanyak 16 orang untuk mengirim ke Palangkaraya, Kalimantan Timur untuk bekerja di perkebunan Sawit.

16 tenaga kerja itu diduga akan dikirim tanpa dokumen yang jelas dan tidak sesuai prosedur alias ilegal.

Baca Juga: Bareskrim Polri : Dalam 3 Tahun Terdapat 500 Kasus TPPO

Kasi Humas Polres TTU AKP I Ketut Suta kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima polisi akan adanya pemberangkatan 16 tenaga kerja secara non prosedural.

16 tenaga kerja itu yakni 4 orang dari kecamatan Biboki Utara, 4 orang dari kecamatan Biboki Tanpah, 1 orang dari kecamatan Biboki selatan serta 7 orang lainnya dari kecamatan Insana Utara.

Mirisnya dari 16 orang yang diberangkatkan dari kabupaten TTU ke Kupang menggunakan bis tersebut 2 diantaranya masih anak-anak.

Baca Juga: Kapolda NTT Perintahkan Berantas Kasus TPPO

Berdasarkan informasi tersebut, jelas AKP Ketut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

"Perekrut dan para calon tenaga kerja berhasil ditangkap di desa Oekopa, para calon tenaga kerja akan dibawa ke kupang dan ditampung di rumah keluarga perekrut di Liliba untuk selanjutnya diberangkatkan ke Palangkaraya pada Jumat 09 Juni 2023 menggunakan KM. Awu melalui pelabuhan tenau," tutur Ketut.

AKP Ketut menambahkan, terduga pelaku ALT selaku perekrut memang memiliki surat tugas dari PT.Susanti Permai.

Baca Juga: Yonif 744 Ikut Gelar Bakti Kesehatan Berupa Donor Darah di Polres TTU

Namun lantaran PT.Susanti Permai bukan perusahaan perekrut tenaga kerja. Sehingga perekrutan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan inprosedural atau ilegal.***






Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah