Realitasttu.com - Toko obat yang bertopeng warung kelontong di Jalan Raya Ciputat-Parung, Bojongsari Baru, Bojongsari, Kota Depok, digrebek Polisi akibat menjual obat terlarang daftar G.
Dari penggrebekan ini pihak Kepolisian berhasil mengamankan pemilik warung dengan inisial IM, hal ini disampaikan Kapolsek Bojongsari, Kompol Yogi Maulana.
Dikatakannya, warung kelontong itu digrebek pada Selasa, 13 Juni 2023 lalu atas pemberitahuan dari warga masyarakat.
"Dari warung itu ditemukan sejumlah obat terlarang daftar G. Pemilik warung berinisial IM juga kita amankan," ujar Yogi Maulana saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Juni 2023.
Selain menangkap pemilik toko, lanjut Yogi, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 55 strip Tramadol, Trihexyphenidyl 4 strip, Heximer 79 strip, Alprazolam, Grantusif, Fasidol, Cefadroxil, Diazepam, dan Nerlopam.
Baca Juga: Peluncuran Yayasan NLR Indonesia Guna Tangani Kusta
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IM ditahan di Mapolsek Bojongsari guna dimintai keterangan lebih lanjut.***