Sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang, Terdakwa Alfred Baun Dituntut 3,6 Tahun Penjara

- 2 Agustus 2023, 07:10 WIB
Foto : Berlangsungnya persidangan
Foto : Berlangsungnya persidangan /

Realitasttu.com - Sidang Tipikor melanggar pasal 23 UU Tipikor terhadap terdakwa Alfred Baun, SH, berlangsung pada Selasa 1 Agustus 2023.

Sidang pembacaan tuntutan dimulai pukul 14.00 Wita yang dihadiri oleh Majelis Hakim Sarlota Suek, SH, selaku Ketua Majelis, Yulius Eka Setiawan,SH , MH (Hakim Anggota) Lizbet Adelina, SH (Hakim Anggota) Dian Ekawati Septory, SH (Panitera Pengganti) Andrew Keya, SH dan Rey Tacoy, SH (Jaksa Penuntut Umum), Jemmy Haekase, SH (Penasihat Hukum).

Baca Juga: Gegara Belanja Obat Kuat, Lansia di TTU Meninggal Dunia di Kos Wanita

Dalam surat tuntutan, Penuntut Umum menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :

1. Menyatakan Terdakwa Alfred Baun, SH, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi “Memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa  itu tidak dilakukan” sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Cabuli Bocah Berkebutuhan Khusus di Semak-semak, Kakek Bejat Ditangkap Polisi

3. Menetapkan agar Terdakwa segera ditahan jenis Rutan segera setelah putusan diucapkan.

Sidang kemudian ditunda ke tanggal 15 Agustus 2023, dengan agenda Pleidoi dari terdakwa.***

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah