Terungkap Ada 'Surat Sakti' Kuasa Hukum Terdakwa Minta Pimpinan CU Harus Ikut Tanggung Jawab

- 3 Oktober 2023, 09:01 WIB
Penasehat Terdakwa (Iggit), Melkianus Conterius Seran S.H.,MH
Penasehat Terdakwa (Iggit), Melkianus Conterius Seran S.H.,MH /Fridus Ciompah /Realitasttu.com

Realitasttu.com - Kasus penggelapan uang di Kantor Cabang Credit Union Sejahtera (CUKS) Kefamenanu telah sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Timor Tengah Utara, NTT. 

Pada kasus ini sudah sebanyak 6 orang saksi yang diperiksa terkait kasus penggelapan uang sebanyak Rp526.151.450 di Kantor cabang CU Kefamenanu. 

Enam orang saksi yang diperiksa yakni Robert Salu, Maximus Frederikus Foenay, Maria Imelda Tunbesi, Maria Gaudensiana Asten, Maria Yudith Kefi, dan Damianus Bau Lema.

Baca Juga: Peneliti : Kesehatan Seseorang Bisa Diketahui Lewat Jabatan Tangan

Penasehat Terdakwa (Iggit), Melkianus Conterius Seran S.H.,MH mengatakan, dalam kasus ini empat orang lainnya telah diperiksa. 

Sedangkan dua orang baru diperiksa pada Senin, 2 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Kefamenanu Kabupaten TTU.

Dalam sidang pemeriksaan saksi itu kata Penasehat Terdakwa, ada fakta-fakta yang terungkap. 

Dikatakan Penasehat Terdakwa, tiga orang penting dalam Kantor CU Cabang Kefamenanu, maupun Kantor Pusat Atambua, dalam hal ini General Manajer, Manajer Cabang Kefamenanu, dan mantan Kabag Keuangan jugaa harus bertanggung jawab dalam kasus ini.

Baca Juga: KPU TTU Respon Putusan MA Cabut Aturan Eks Koruptor Caleg

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah