KPU TTU Respon Putusan MA Cabut Aturan Eks Koruptor Caleg

- 2 Oktober 2023, 21:31 WIB
Ketua KPU TTU, Yohanes B.D.Saleh Funan
Ketua KPU TTU, Yohanes B.D.Saleh Funan /Fridus Ciompah /Realitasttu.com

Realitasttu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) merespon putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut aturan terkait mantan napi koruptor ikut caleg. 

Ketua KPU TTU, Yohanes B.D.Saleh Funan mengatakan, putusan MA terkait larangan terhadap eks koruptor tidak di perbolehkan ikut calek, pihaknya baru mengetahui lewat media.

Namun pada prinsipnya KPU di Kabupaten maupun Provinsi adalah pelaksana eksekutor regulasi, dan regulator ada di KPU RI. 

Baca Juga: Bawaslu TTU Himbau ASN Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024

Apabila ada perubahan regulasi dari KPU RI pihkanya akan siap Eksekusi sesuai petunjuk dari KPU RI. 

"Pada prinsipnya kita di KPU Provinsi dan Kabupaten/kota itu eksekutor regulasi. Sedangkan regulator, pembuat kebijakan itu KPU RI, jadi sejauh ini walaupun sudah ada putusan MA tetapi kita di Kabupaten sebagai eksekutor regulasi. Jika ada perubahan dari tingkat KPU RI, pasti kita eksekusi," ujarnya kepada awak media di ruang kerjanya pada Senin, 2 Oktober 2023. 

Lebih lanjut ia mengakui di kabupaten TTU saat ini tercatat 3 orang bacaleg yang berstatus sebagai mantan narapidana kasus Korupsi.

Baca Juga: Siswi SMA di TTU Gantung Diri, Polisi Ungkapkan Hal Ini

Ketiganya yakni Eduardus Tanesib,ST bacaleg dapil TTU III dan Theodorus Totnay bacaleg dapil TTU IV dari partai Demokrat. Serta Godi Usolin, SE bacaleg dapil TTU III dari partai Ummat.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x