Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Polres TTU Gelar Konferensi Pers

- 12 Februari 2024, 21:26 WIB
Berlangsungnya Konferensi Pers (Foto : Agus Realitasttu.com)
Berlangsungnya Konferensi Pers (Foto : Agus Realitasttu.com) /

Realitasttu.com - Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (Polres TTU), menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, di Aula Polres TTU, Senin, 12 Februari 2024.

Dalam Konferensi Pers itu Kapolres TTU, AKBP Moh.Mukhson, S.H., S.I.K.,M.H, mengatakan bahwa, benar pada hari sabtu, 3 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wita, beralamat di depan toko Medalion jalan Eltari, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Sat Reskrim Narkoba Polres TTU telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial ST.

"Tersangka ST lahir di Halimane, 14 September 2006, pendidikan terakhir SMA, Agama Katolik, Suku Timor, pekerjaan tidak bekerja, dengan alamat dusun Halimane A, RT 004, RW 002, Desa Biuduk Foho, Kecamatan Rainhat, Kabupaten Malaka, dari rangkaian tersebut telah kita amankan berupa barang bukti jenis narkotika dengan berat bruto 0,32 gram pada saat melakukan penangkapan, 1 buah celana panjang yang dipakai tersangka, 1 buah handphone merek samsung yang sementara diperiksa oleh ahli, 1 buah bungkus rokok surya 12 dan juga uang pecahan 25 ribu 1 lembar, pecahan 5000 3 lembar, dan 2000 5 lembar," ujar Kapolres TTU, AKBP Moh.Mukhson, S.H., S.I.K.,M.H.

Baca Juga: Agar Aman Bagi Kesehatan, Ikuti Beberapa Cara Menkonsumsi Ubi Kayu Dibawah Ini

Lanjut ia menambahkan bahwa, bungkusan yang digunakan tersangka untuk memesan paket di bungkus di salah satu jasa pengiriman, sehingga dari pasal yang disangkakan itu adalah pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mana berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun.

"Untuk Pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah," ungkap Kapolres TTU.

Lebih jauh Kapolres TTU menjelaskan, tersangka memesan jenis sabu dari Jakarta dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di Kabupaten TTU, yang dialamatkan pada salah satu hotel di Kabupaten TTU, dan tersangka ST mengambil sendiri dengan cara menelpon kurir jasa pengiriman untuk menyerahkan paket tersebut di depan toko Medalion.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Senin 12 Februari 2024

"Tersangka ST mengambil Sendiri dengan cara menelpon Kurir jasa pengiriman untuk menyerahkan paket itu di depan toko Medalion," jelasnya.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x