Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Polres TTU Gelar Konferensi Pers

- 12 Februari 2024, 21:26 WIB
Berlangsungnya Konferensi Pers (Foto : Agus Realitasttu.com)
Berlangsungnya Konferensi Pers (Foto : Agus Realitasttu.com) /

Kapolres TTU juga mengungkapkan bahwa, upaya -upaya yang sudah dilakukan Polres TTU, khususnya Satuan Reskrim Narkoba diantaranya adalah membuat Laporan Polisi, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, terduga tersangka, dan mengamankan barang bukti, dan selanjutnya melakukan pemeriksaan HP merk Samsung J2 Prime warna putih ke ahli IT, mengirimkan 1 buah plastik klik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram ke Balai POM Kupang, dengan hasil positif yang mengandung Metam Vitamin.

"Selanjutnya penetapan tersangka sesuai dengan nomor SP TAP/ 01 II 2024 tanggal 9 Februari 2024, sehubungan dengan penetapan tersangka ST tidak dikenakan penahanan dikarenakan, ST sesuai KTP lahir di tanggal 14 September 2006 sehingga saat ini berusia 17 tahun 5 bulan, dan dikategorikan masih anak dibawah umur, sehingga dalam penahanannya mengaju pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan anak, pada pasal 79 ayat 2 berbunyi pidana pembatasan, pembebasan terhadap anak paling lama stengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa," ungkapnya.

Baca Juga: Cerita Penjual Mukena Raih Penghargaan di Shopee Super Awards 2023 Berkat Live Streaming

"Selanjutnya pada pasal 32 ayat 2 huruf B berbunyi diduga melakukan tindak pidana penjara 7 tahun atau lebih, sehingga terhadap tersangka ST ini dikenakan wajib lapor setiap hari Senin sampai dengan jumat setiap minggunya, dan untuk penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sementara dalam proses penyidikan oleh Sat ResNarkoba Polres TTU," tambahnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah