Polres TTU Ungkap Kasus Pembunuhan Bayi di Desa Nimasi, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 13 Februari 2024, 08:22 WIB
Berlangsungnya Konferensi Pers (Foto : Agus Realitasttu.com)
Berlangsungnya Konferensi Pers (Foto : Agus Realitasttu.com) /

Realitasttu.com - Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (Polres TTU) melalui jajaran Polsek Miomaffo Timur berhasil mengungkap perkara tindak pidana pembunuhan bayi.

Pembunuhan bayi itu terjadi di Desa Nimasi, kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, dengan pelaku berinisial LK.

Kapolres TTU, AKBP Moh.Mukhson, S.H., S.I.K., M.H, saat menggelar konferensi pers di Aula Polres TTU, pada Senin, 12 Februari 2024 menyampaikan bahwa, yang dilakukan oleh saudara berinisial LM itu kasusnya sementara ditangani oleh Unit TPA Polres TTU yang dimana bahwa pelaku tersebut adalah merupakan orangtua dari pada korban, dan untuk tempat tanggal lahir pelaku yakni, Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, 7 Juni 2002, umur 21 tahun, pekerjaan belum atau tidak bekerja, untuk TKP sendiri berada di rumah saudara Emilius Suni dengan alamat Desa Nimasi, RT 10, RW 05, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU.

Baca Juga: Tak Disangka, Diduga Pencuri Sawit Tenyata Terduga Pengguna Narkotika, Polisi Amankan

"Waktu kejadian pada hari selasa tanggl 23 januari 2024 sekira pukul 21.00 Wita, dengan kronologi kejadian bahwa benar pada tanggal 23 Januari 2024 pelaku mengalami kontraksi dengan pembukaan jalan lahir, kemudian pelaku melahirkan di rumah calon suaminya yang beralamat di Desa Nimasi, RT IO, RW 05, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, sekitar pukul 21.00 Wita, sesaat sebelum melahirkan, pelaku mengambil barang - barang yang sudah disiapkan berupa kantong plastik dan pisau Kater, kemudian setelah melahirkan pelaku menyimpan dulu korban menggunakan kantong plastik, hal ini dilakukan dengan maksud agar suara tangisan bayi atau korban tidak didengar oleh orang - orang yang ada di dalam rumah," ujar Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson.

Ia juga menambahkan bahwa, setelah menyimpan korban, pelaku menggorok leher korban dengan keadaan korban masih hidup dengan menggunakan pisau kater yang sudah dipersiapkan sebelumnya, setelah melakukan penggorokan leher hingga tersisa kulit leher belakang, pelaku memasukkan keseluruhan tubuh korban ke dalam tas kresek atau kantong plastik dan disimpan dibawah meja yang ada di kamar pelaku.

"Pada pukul 01.00 Wita, keesokan harinya tanggal 24 Januari 2024, pelaku membuka pintu rumah bagian belakang dan berjalan menuju hutan kurang lebih jarak 500 meter, lalu meletakkan korban yang berada di dalam kantong plastik yang berisi potongan tubuh korban, diatas tumpukan daun sehingga pada Jumat, 26 Januari 2024, pukul 10.00 Wita, pihak Polsek Miomaffo Timur menerima laporan yang diinformasikan oleh Kepala Desa, bahwa telah ditemukan kepala manusia atau bayi di pekarangan rumah masyarakat yang berada di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, berjarak kurang lebih 1 Kilo meter, dari lokasi pembuangan," tambahnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Selasa 13 Februari 2024

Lanjut AKBP Mukhson mengatakan bahwa dari informasi yang diperoleh dari Kepala Desa tersebut, maka pihak Polsek Miomaffo Timur, langsung beserta jajaran dan unit olah TKP mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.

"Dari hasil penyidikan dapat mengungkap kasus tersebut, dimana pihak Kepolisian dengan menggunakan cara melakukan pengecekan seluruh data kehamilan di Desa Nimasi melalui Bidan Desa Nimasi, yang kemudian penyelidikan tersebut mengarah kepada pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa pada tanggal 26 Januari pukul 13.00 Wita ditemukan bahwa fisik pelaku baru selesai melahirkan, dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik membawa pelaku dan potongan kepala ke Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu, guna dilakukan visum etrepetrum terhadap pelaku dengan potongan kepala korban," ungkapnya.

AKBP Mukhson juga menjelaskan bahwa Berdasarkan kedua alat bukti tersebut penyidik meyakini bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, sehingga langsung melakukan upaya hukum penangkapan, dan penahanan terhadap pelaku, sejak tanggal 27 Januari 2024.

Baca Juga: Horoskop Capricorn Hari Selasa 13 Februari 2024

"Dari perbuatan itu, pelaku dikenai pasal 80 ayat 1, ayat 3, dan ayat 4, Junto pasal 76 C UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah ke UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan juga digunakan pasal 340 KUHP adapun bunyi pasal 80 ayat 1 setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak itu 72 juta rupiah, sedangkan pasal 80 ayat 3 dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mati, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 3 milyar rupiah, pasal 80 ayat 4 pidana ditambah sepertiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, ayat 2, ayat 3 apabila yang melakukan perbuatan itu adalah merupakan orangtuanya, pasal 76 C setiap orang yang membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dan pasal 340 KUHP dengan bunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain maka akan dipidana mati, dengan hukuman penjara seumur hidup atau dipidana penjara 20 tahun," jelasnya.

Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson, juga mengatakan bahwa, dari kasus tersebut pelaku berusaha menyembunyikan kehamilan dan bayi yang dilahirkan dari calon suaminya beserta keluarganya, karena bayi yang dilahirkan adalah merupakan hubungan gelapnya dengan lelaki lain.***

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah