Kejari TTU Kembali Berhasil Selesaikan Perkara Kasus KDRT Secara RJ

- 5 Maret 2024, 21:31 WIB
Pada saat Berlangsungnya proses perdamaian (Foto : Agus Realitasttu.Com)
Pada saat Berlangsungnya proses perdamaian (Foto : Agus Realitasttu.Com) /

Realitasttu.com - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU) melalui Jaksa Fasilitator, hari ini Selasa, 5 Maret 2024, pukul 13.25 Wita, telah kembali berhasil mendamaikan para pihak yang terkena perkara dengan penyelesaian secara Restorative Justice, yang sudah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

Berdasarkan press release yang diterima media ini, pada hari ini Jaksa Fasilitator Kejari TTU menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan nama Tersangka FK Alias Acong.

Pelaksanaan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU yang diwakili oleh Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Jaksa Hera Ayu Saputri, S.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.

Baca Juga: Akses Jalan Menuju Kecamatan Biboki Feotleu Rusak Parah, Warga Mengeluh Kesulitan Masuk Kota Kabupaten

Pada kesempatan tersebut turut hadir tersangka FK Alias Acong beserta keluarga tersangka, saksi korban FRT Alias ANCE, beserta keluarga korban dan tokoh Agama Pdt. WITA S. SUNI, S.Th.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilaksanakan karena pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 yang lalu JAMPIDUM Kejaksaan Agung telah menyetujui bahwa Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas nama tersangka FK Alias Acong, dengan saksi korban FRT Alias Ance untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ), dan telah terbitnya Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang Permintaan Penghentian Penuntutan tanggal 28 Februari 2024.

Baca Juga: Kunjungan Kerja Tim Wasev Mabes TNI AD Didampingi Dandim 1618 TTU Tinjau Langsung Lokasi TMMD ke-119

Pada kesempatan tersebut dari Kejari TTU juga menyerahkan Sertifikat Penghargaan dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU, kepada saksi korban ibu FRT Alias Ance, karena sudah tulus dan ikhlas memaafkan pelaku.***

 

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x