Polisi Tangkap Pasutri Gasak Uang 10,8 Juta di Minimarket, Ancaman Penjara 9 Tahun

- 12 Maret 2024, 06:52 WIB
ilustrasi pencuri
ilustrasi pencuri /

Realitasttu.com - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ER (29) dan istri berinisial HIP (23) harus berurusan dengan pihak Kepolisian kerena kasus pencurian. 

Pasutri tersebut melakukan aksi pencurian di salah satu minimarket di Kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang. 

Mereka menggasak atau mencuri uang senilai Rp10,8 juta di laci kasir minimarket pada Sabtu, 4 Maret 2024. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Selasa 12 Maret 2024

"Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir)," ujar Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono dalam keterangannya, Senin (11/3/2024), dikutip dari PMJ News.

Sriyono menjelaskan, awalmya HIP mengelabui kasir minimarket dengan memintanya mengambilkan minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. Kemudian, ER mengambil uang di laci saat korban meninggalkan meja kasir.

"Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket," tuturnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Selasa 12 Maret 2024

Menurut Sriyono, HIP dan ER ditangkap di rumah kontrakannya kawasan Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/3/2024).

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x