Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Sriyono, kedua pelaku mengakui sudah menjalankan aksi pencurian dengan modus tersebut di belasan gerai minimarket.
"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Jakarta Barat," terangnya.
Baca Juga: Horoskop Cancer Hari Selasa 12 Maret 2024
Akibat perbuatannya, HIP dan ER dijerat Pasal 363 KUHP. "Kedua pelaku kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara sembilan tahun," tukasnya.***