Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pencurian Kambing di Desa Sainiub ke Polres TTU

- 28 Maret 2024, 07:25 WIB
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH.MH
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH.MH /Fridus Ciompah /realitastttu.com

Realitasttu.com - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pencurian Kambing, di Desa Sainiub, Kecamatan Biboki Selatan, ke pihak Polres TTU.

Berkas perkara kasus pencurian dengan tersangka atas nama Marselus Naiheli dan Patrisius Sikas dikembalikan sejak tanggal 26 Februari 2024 lalu kepada pihak kepolisian untuk dilengkapi. 

"Dari Jaksa Peneliti sudah kembalikan berkas perkara ke Penyidik Kepolisian itu tanggal 26 Februari 2024 untuk dilakukan penyempurnaan terhadap berkas perkara baik secara formil maupun materil," ungkap Kajari TTU Dr. Jimmy Lambila SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH.MH, Senin, 25 Maret 2024.

Baca Juga: GMNI Dukung Kejari TTU Usut Tuntas Dugaan Korupsi di SLB Negeri Benpasi

Dalam waktu 14 hari berkas perkara kasus pencurian tak kunjung dikembalikan oleh penyidik Pihak Kepolisian kepada Kejaksaan. 

Sehingga pihak kejaksaan telah mengeluarkan surat P20 yakni Permintaan Perkembangan Penyidikan kepada Penyidik Polres TTU terhadap kasus tersebut. 

"Dalam jangka waktu 14 hari ternyata berkas perkara belum dikembalikan kepada Jaksa Peneliti, sehingga kemudian di tanggal 18 Maret 2024 Jaksa Peneliti membuat surat P20 yaitu surat Permintaan Perkembangan Penyidikan kepada Penyidik Polres TTU," tutur Hendrik. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Kamis 28 Maret 2024

Namun hingga diterbitkan surat P20 berkas perkara kasus dugaan pencurian kambing itu belum dikembalikan oleh penyidik Polres TTU kepada Jaksa Peneliti. 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x