Kesal Tak Dilayani Utang, Pemuda Bakar Kios Rokok

- 6 April 2024, 17:17 WIB
Ilustrasi penangkapan pemuda pembakar kios rokok
Ilustrasi penangkapan pemuda pembakar kios rokok /Pexels/George Park

"Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam di daerah Ciledug, Tangerang. Pelaku hendak melarikan diri ke rumah kerabatnya," ujarnya

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 187 KUHP mengenai perbuatan dengan sengaja (dolus) menimbulkan kebakaran. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 12 tahun.***




Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah