Realitasttu.com - Resmob Polresta Kupang mengamankan seorang pria berinisial AF (73) warga RT 01 RW 01 Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
AF di amankan polisi gegara diduga mengancam istri menggunakan senjata rakitan (senapan tumbuk) pada Senin, 15 April 2024 malam.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K,M.H membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya telah mengamankan terduga pelaku.
Baca Juga: Gempa M 4.8 Guncang Bayah, Banten
" Ya, benar kejadiannya tadi malam sekitar jam setengah sembilan. Terduga pelaku sudah kami amankan," ujarnya.
AKBP Agung menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama pelaku dan anak-anaknya makan malam bersama dirumah mereka di RT 01 RW 01 Desa Kalali.
Saat itu kata Agung, korban (Sarah Taimnanu) bertanya kepada pelaku (suami korban) apakah api dikebun sudah dipadamkan atau belum.
Baca Juga: Pendaftaran Paling Lambat 20 April, BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen Tenaga Kontrak Periode 2024
Pelaku tersinggung dengan pertanyaan korban dan membuang makanan serta masuk kedalam kamar tidur.