"Ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku FP akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya berupa pidana penjara maksimal 15 tahun.***