Cabuli Lima Bocah Laki-laki, Polisi Ringkus Seorang Pria

- 23 Juni 2024, 16:18 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur./pixabay/
Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur./pixabay/ /

"Ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku FP akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya berupa pidana penjara maksimal 15 tahun.***



Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah